Musyawarah Penetapan RPJMDes Sama Guna Tahun 2022 - 2028

Denawanto 04 Juli 2022 01:28:51 WIB

Desa Sama Guna, Pemerintah Desa Sama Guna Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sama Guna Tahun 2022 - 2028. Kegiatan ini di laksanakan pada hari Selasa, 12 April 2022 di aula kantor Desa Sama Guna.

kegiatan ini di dihadiri secara langsung oleh Kepala Desa Sama Guna (Sutarjo), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pelaksana Kewilayahan Se Desa Sama Guna, Camat Tanjung, Pendamping Desa dan Unsur lain terkait dengan Kegiatan ini.

Dalam sambutannya kepala desa sama guna menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penetapan RPJMDes Desa Sama Guna ini, karena ada hal lain yang sedang dikerjakan oleh pemerintah Desa Sama Guna. Penetapan RPJMDes ini sebagai acuan pemerintah Desa Sama Guna dalam membangun Desa Sama Guna selama 6 tahun kedepan. RPJMDes ini berisi usulan-usulan masyarakat di masing-masing Dusun yang didapat dengan cara menggali potensi Dusun melalui Musdus.

Kepala Desa Sama Guna menegaskan bahwa RPJMDes ini sebagai acuan melangkah ke depan dalam merealisasikan anggaran yang ada, sesuai dengan aturan perundang-undangan. serta ini ini menjadi titik tolak keberhasilan desa dalam membangun Desa Sama guna Sesuai dengan Visi Misi Kepala Desa.

penetapan RPJMDes Desa Sama Guna Priode 2022 - 2028 ini ditanda tangani secara langsung oleh Kepala Desa Sama Guna (Sutarjo), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (Saptadi) dengan demikian RPJMDes Desa Sama Guna resmi di sahkan dan siap direalisasikan selama 6 Tahun Ke Depan.

Komentar atas Musyawarah Penetapan RPJMDes Sama Guna Tahun 2022 - 2028

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Waktu Hari Ini

Subscribe Youtube

PETA KANTOR DESA

Lokasi SAMA GUNA

tampilkan dalam peta lebih besar