Musdes Khusus Perubahan Perkades Nomor 2 Tahun 2021 Tentang KPM BLT DD 2021

Denawanto 31 Agustus 2021 05:45:29 WIB

Desa Sama Guna, Pemerintah Desa Sama Guna Mengadakan Kegiatan Musyawarah Desa Khusus Perubahan Perkades Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Sesa Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 di aula kantor Desa Sama Guna.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Pj. Kepala Desa Sama Guna Paturahman, S.Pd, dihadiri oleh Sekertaris Desa Bujianto, Perangkat Desa, Pelaksana Kewilayahan Se Desa Sama Guna, Perwakilan Camat Tanjung, Badan Permusyawaratan Desa, Kader-kader dan Seluruh Lembaga Desa, Babinsa dan Linmas Desa Sama Guna.

Dalam Sambutanya Pj. Kepala Desa Sama Guna Menegaskan Bahwa kegiataan ini didasarkan pada peraturan surat edaran 3 menteri yang terkait dengan ketetapan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta adanya Surat simpulan hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nusa Tenggara Barat Nomor: LHA-179/PW23/3/2021 "Laporan Hasil Audit atas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dalam rangka percepatan penangaanan dampak covid-19 tahun 2021 Kabupaten lombok utara. 

Dalam musdes ini lebih ditekankan untuk pengurangan atau pemangkasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD). pengurangan ini bertujuan untuk menghindari adanya KPM yang menerima bantuan lebih dari satu bantuan, minsalnya PKH dan BLT,Atatupun BPNT dan BLT, sehingga perlu adanya pengurangan di salah satu bantuan, minsalnya PKH dan BLT, maka dengan otomatis KPM BLT harus dihapus. hal ini sesuai dengan Surat Simpulan BPKP Kapupaten Lombok Utara.

Dari Hasil Musdes Tersebut dihasilkan kesepakatan sebagai berikut:

  1. Keluarga penerima manfaat bantua langsung tunai dikurangi sebesar 35% di masing-masing Dusun berdasarkan kesepakatan dari pelaksana kewilayahan
  2. Adapun pengurangan Keluarga Penerima manfaat BLT DD, dari bulan September sampai Dengan Desember tahun Anggaran 2021 dengan rincian Sebagai berikut;
    1. Dusun Bimbi Jangkar: Jumlah KPM Awal 9, Menjadi 6 orang
    2. Dusun Grenggeng: Jumlah Awal 26, Menjadi 17 Orang
    3. Dusun Dasan tengak: Jumlah Awal 38, Menjadi 17 Orang
    4. Dusun Kapu: Jumlah Awal 38, Menjadi 25 Orang
    5. Dusun Langgem Sari: Jumlah Awal 8 Orang, Menjadi 6 Orang
    6. Dusun Montong: Jumlah Awal 71, Menjadi 47 Orang
    7. Dusun Kroya: Jumlah Awal 9 Orang, Menjadi 6 Orang
    8. Dusun Sebaro: Jumlah Awal 9 Orang, Menjadi 11 Orang
    9. Dusun Selebung: Jumlah awal 10, Menjadi 7 Orang

Sehingga Total keseluruhan keluarga penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang awalnya sebanyak 226 KPM, menjadi 150 KPM. hal ini berdasarkan kesepakatan dari hasil Musyawarah Desa Pada tanggal 30 Agustus 2021.

Komentar atas Musdes Khusus Perubahan Perkades Nomor 2 Tahun 2021 Tentang KPM BLT DD 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Waktu Hari Ini

Subscribe Youtube

PETA KANTOR DESA

Lokasi SAMA GUNA

tampilkan dalam peta lebih besar