Musdes APBDes Tahun Anggaran 2022 Di Desa Sama Guna

Denawanto 06 Januari 2022 02:51:06 WIB

Desa Sama Guna. Pemerintah Desa Sama Guna melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (MusDes) Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Desa Sama Guna pada tanggal 5 Januari 2022.

Musdes kali ini membahas rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, dimana acara ini dihadiri oleh PJ. Kepala Desa Sama Guna (Paturahman, S.Pd), Sekdes Desa Sama Guna, Ketua BPD Sama Guna, Camat Tanjung/pejabat yang mewakili, Pendamping Desa Tanjung, Penghulu Desa, Kades Terpilih (Sutarjo), Perangkat Desa, Pelaksana Kewilayahan, Kepala Sekolah Sd dan TK Desa Sama Guna, dan Mahasiswa KKN Unram.

Penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa kali ini dinilai telat oleh PJ. Kepala Desa Sama Guna yang mana seharusnya sudah selesai dibahas pada akhir Desember 2021 dikarenakan keluarnya PERPRES 104 Tahun 2021 dan PMK 109 sehingga MusDes tentang APBDes baru dapat dilaksanakan pada Rabu, 5 Januari 2022. PJ. Kepala Desa Sama Guna mengatakan sumber dana anggaran pertama yang dikelola meleset dari perkiraan, yang awalnya diperkirakan mendapat sebesar 2 M, namun dana yang diperoleh sebesar 1,7 M. Sumber dana kedua diperoleh dari dana BHPRD sebesar Rp 139.353.100, untuk sumber dana ketiga diperoleh dari alokasi dana desa sebesar 1,007 M sehinggan total dana yang dikelola Desa Sama Guna diperkirakan sebesar Rp 2.895.654.100.

Camat Tanjung menegaskan dengan keluarnya regulasi PERPRES 104 Tahun 2021, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, setelah 14 hari rencana anggaran ditetapkan akan dilakukan evaluasi. Alokasi dana desa dibagi menjadi 4 berdasarkan PERPRES 104 Tahun 2021, yaitu 40 % Blt, 20 % ketahanan pangan, 8% pencegahan covid, dan sisanya untuk program sektor prioritas lainnya.

Menurut Pendamping Desa Kecamatan Tanjung, warga penerima BLT harus dimusyawarahkan dengan baik, dimana kriteria penerima,  yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan, warga yang kehilangan pekerjaan, warga yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, keluarga miskin yang terdampak pandemi belum menerima bantuan, dan rumah tangga dengan anggota lanjut usia.

Akhir dari pembahasan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, salah satunya disepakati untuk mengalokasikan anggaran dana desa untuk pembukaan jalan dari Dusun Dasan Tengak ke dusun Gerenggeng.

Penulis: KKN UNRAM

Komentar atas Musdes APBDes Tahun Anggaran 2022 Di Desa Sama Guna

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Waktu Hari Ini

Subscribe Youtube

PETA KANTOR DESA

Lokasi SAMA GUNA

tampilkan dalam peta lebih besar