Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyunsunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 20

Denawanto 04 Agustus 2022 02:55:29 WIB

Desa Sama Guna - Meninjau kembali isi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sama Guna yang sudah disusun Priode 2022 - 2027. mengingat bahwa tahun 2022 sudah memasuki bulan Agustus maka Pemerintah Desa Sama Guna mulai membentuk tim penyunsunan rencana kerja pembangunan Desa tahun anggaran 2023.

Kegiatan pembentukan tim penyunsun RKPDes Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan di aula kantor Desa Sama Guna pada hari kamis, 04 Agustus 2022 yang dihadiri oleh Kepala Desa Sama Guna (Sutarjo), Sekretasis Desa (Bujianto) Seluruh Perangkat Kewilayahan Yang ada di Desa Sama Guna, BPD Desa Sama Guna, Tokoh Perempuan, Tokoh Masyarakat, serta dari berbagai unsur terkait yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.

Dalam sambutanya kepala Desa sama Guna (Sutarjo) menegaskan bahwa pemilihan Tim Penyunsun RKPDes harus benar-benar memiliki kriteria yang bisa atau memahami dan mengerti tentang tata cara penyunsunan RKPDes karena nantinya akan menjadi acuan pemerintah Desa Sama Guna dalam melaksanakan program kerja pada Tahun Anggaran 2023.

Kembali Kepala Desa Sama Guna mengingatkan dalam penyunsunan RKPDes nanti harus meninjau dan mengacu pada RPJMDes yang sudah ada dan tetu saja harus sesuai dengan Visi Misi Kepala Desa Terpilih. sehingga nantinya akan slaras dengan RPJMDes dan Visi Misi Kepala Desa. serta pemilihan Tim ini tidak didasari oleh ego sektoral karena ada unsur kekeluargaan melainkan Tim yang terpilih memang layak dan mampu menyunsun RKPDes Tahun Anggaran 2023.

Dasar hukum mengenai struktur tim penyusun RKPDes itu diatur dalam paragraf ketiga Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 pasal 33 ayat 2. maka tim Penyunsun RKPDes ini terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua LPM, Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

berdasarkan hasil musyarawarah tim penyunsun terdiri dari:

  1. Pembina    : Sutarjo (Kepala Desa)
  2. Ketua       : Bujianto (Sekretaris Desa)
  3. Sekretaris : Mutiali (LPM)

Anggota Tim Penyunsun:

  1. Rodi Hartono (Perangkat Kewilayahan)
  2. Denda Helwina (Kasi Pelayanan)
  3. Artadi, S.H (Tokoh Masyarakat)
  4. Mirsah (Kaur Perencanaan)

(*SID)

Komentar atas Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyunsunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 20

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Waktu Hari Ini

Subscribe Youtube

PETA KANTOR DESA

Lokasi SAMA GUNA

tampilkan dalam peta lebih besar