Penginputan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial di Desa Sama Guna

Denawanto 20 September 2022 03:46:33 WIB

Desa Sama Guna - Pemerintah desa sama guna telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa tentang Pengimputan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) di aula kantor Desa Sama Guna, Selasa 20 September 2020.

kegiatan ini dibuka secara langsung oleh kepala desa sama guna (Sutarjo) dan dihadiri oleh Kabid Dayasos KLU, BPD Desa Sama Guna, Pelaksana Kewilayahan se Desa Sama Guna, Pendamping PKH Desa Sama Guna, Pendamping BPNT Desa Sama Guna, Unsur masyarakat terkait.

Dalam sambutanya Kepala Desa Sama Guna (Sutarjo) mengharapkan Data DTKS ini harus benar-benar valid dan sesuai dengan kriteria serta regulasi yang ada. karena data DKTS ini menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan baik bantuan tunai mapupun bantuan non tunai. tak kalah penting juga kepala pelaksana kewilayahan harus memberikan data yang sesuai dengan yang ada dilapangan tanpa harus memikirkan ego sektoral baik pribadi, maupun keluarga.

senada dengan penyampaian dari Kabid Dayasos KLU bahwa DTKS memang menjadi acuan pemerintah dan masyarakat berhak dimasukan ke dalam Data Terpadu Kesejahtraan Sosial kecuali masyarakat yang memiliki pekerjaan Sebagai Pegawai Negri Sipil, TNI/Polri, dan Pensiunan. serta memperhatikan Permensos No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Data DTKS ini menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan berupa PKH, BPNT, dan Bantuan sosial lainnya. dan penerima tidak boleh dobel serta bila terdaftar 2 penerima maka harus memilih salah satu.

(SID)

 

Komentar atas Penginputan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial di Desa Sama Guna

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Waktu Hari Ini

Subscribe Youtube

PETA KANTOR DESA

Lokasi SAMA GUNA

tampilkan dalam peta lebih besar