40 Orang Menghadiri Sosialisasi UU No 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Denawanto 26 September 2022 02:41:42 WIB
https://samaguna.lombokutarakab.go.id - Pemerintah Desa Sama Guna telah sukses mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Lembaga Pengeembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) Kabupaten Lombok Utara di aula kantor Desa Sama Guna, Jumat, 23 September 2022.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekdes Sama Guna (Bujianto) dan dihadiri oleh BPD Desa Sama Guna, Pelaksana Kewilayahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kader Perempuan, Lansia, Disabilitas, Babinsa, babinkamtibmas dan unsur terkait.
Dalam Sambutanya Sekdes Sama Guna menyampaikan bahwa kegitan seperti ini sangat perlu dan penting untuk disosialisasikan ditengah masyarakat mengingat maraknya kejadian kekerasan terhadap perempuan. sehingga dengan adanya undang-undang ini tentu akan meminimalisir kejadian dan tentu nantinya akan ada efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini. Berdasarkan definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala bentuk tindak pidana baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 maupun tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Senada dengan yang disampaikan oleh Narasumber (Rohana) dari pihak Lembaga PPengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) Lombok Utara Menegaskan tidak adanya lagi kasus perikahan dini, kekerasan rumah tangga, dan kekerasan seksual sehingga terciptanya hidup rukun berdampingan antara laki-laki dan perempuan.
serta diharapkan Pemerintah desa sama guna untuk segera menyunsun Perdes Tentang Pernikahan Usia Dini, Kekerasan Terhadap Rumah Tangga dan Kekerasan seksual dengan tetap mengacu pada Undang-undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.
SID
Komentar atas 40 Orang Menghadiri Sosialisasi UU No 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Menjaga Ketahanan Pangan di Desa Sama Guna Pemdes Membagiakan Sapi Ke Masyarakat
- Kegiatan MTQ Tingkat Desa Sama Guna Mengusung Tema Bangun Qur"ani Yang Cerdas dan Berakhakul Karimah
- Curah Hujan Tinggi Rumah Warga Terbawa Longsor Di Desa Sama Guna
- Pemberian Bantuan Penggemukan Sapi Bentuk Nyata Pemdes Sama Guna Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
- Peningkatan Kapasitas Perempuan Melalui Pelatihan Tata Boga Se Desa Sama Guna
- Public Hearing Peraturan Desa Tentang Pungutan Desa
- Penerimaan Mahasiswa KKN PMD Universitas Mataram Tahun 2023