40 Orang Menghadiri Sosialisasi UU No 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Denawanto 26 September 2022 02:41:42 WIB

https://samaguna.lombokutarakab.go.id - Pemerintah Desa Sama Guna telah sukses mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Oleh Lembaga Pengeembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) Kabupaten Lombok Utara di aula kantor Desa Sama Guna, Jumat, 23 September 2022.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Sekdes Sama Guna (Bujianto) dan dihadiri oleh BPD Desa Sama Guna, Pelaksana Kewilayahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Kader Perempuan, Lansia, Disabilitas, Babinsa, babinkamtibmas dan unsur terkait. 

Dalam Sambutanya Sekdes Sama Guna menyampaikan bahwa kegitan seperti ini sangat perlu dan penting untuk disosialisasikan ditengah masyarakat mengingat maraknya kejadian kekerasan terhadap perempuan. sehingga dengan adanya undang-undang ini tentu akan meminimalisir kejadian dan tentu nantinya akan ada efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan Seksual didefenisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini. Berdasarkan definisi di atas, dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala bentuk tindak pidana baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 maupun tindak pidana lain yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Narasumber (Rohana) dari pihak Lembaga PPengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) Lombok Utara Menegaskan tidak adanya lagi kasus perikahan dini, kekerasan rumah tangga, dan kekerasan seksual sehingga terciptanya hidup rukun berdampingan antara laki-laki dan perempuan.

serta diharapkan Pemerintah desa sama guna untuk segera menyunsun Perdes Tentang Pernikahan Usia Dini, Kekerasan Terhadap Rumah Tangga dan Kekerasan seksual dengan tetap mengacu pada Undang-undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

SID

Komentar atas 40 Orang Menghadiri Sosialisasi UU No 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Waktu Hari Ini

Subscribe Youtube

PETA KANTOR DESA

Lokasi SAMA GUNA

tampilkan dalam peta lebih besar